Pendukung Ahok Sampai Sewa Kontrakan di Dekat Mako Brimob

Rabu, 17 Mei 2017 | 19:02 WIB
Pendukung Ahok Sampai Sewa Kontrakan di Dekat Mako Brimob
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama masih berdemo di depan Pengadilan Tinggi Jakarta meski sudah melewati batas waktu kesepakatan dengan pihak kepolisian. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diberitakan sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI