Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dapat dibubarkan tanpa melalui putusan pengadilan. HTI kata dia dapat dibubarkan melalui kekuasaan penuh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
"Bisa juga dibalik, dibubarkan dengan Keppres saja. Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan," katanya do gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut, Keppres berlaku mengikat. Dengan demikian tidak ada lagi kontroversi soal status HTI di Indonesia.
"Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi, tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," kata Jimly.
Baca Juga: MUI Setuju HTI Dibubarkan
Jimly mengatakan bahwa untuk membubarkan HTI saat ini tidak bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebab, yang dihadapi saat ini adalah hanya terkait HTI.
"Bukan perppu. Perppu itu bikin undang-undang. Ngapain bikin undang-undnag. Undnag-undnag itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus, nggak tepat," katanya.
Menurut Ketua Panitia seleksi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut, HTI sudah melanggar kesepakatan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, kata dia HTI harus menerima akibatnya, dengan dibubarkan oleh pemerintah.
"Nah ini (HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibat, kita harus tegas," kata Jimly.