Suara.com - Ketua Bidang Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro curiga upaya menjerat Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dengan pasal pidana tentang pornografi, sebagai pesanan penguasa.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait membantahnya. Dia mengatakan Presiden Jokowi profesional dalam penanganan kasus hukum.
"Jokowi sebagai presiden dan kawan itu bisa memisahkan diri. Dia profesional," kata Maruarar dihubungi suara.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Profesionalisme Presiden Jokowi ditunjukan dari pemisahan kepentingan antara eksekutif dan yudikatif dalam menghadapi kasus Ahok.
Baca Juga: Tak Main-main, 300 Pengacara akan Kawal Rizieq Shihab
"Bagaimana dia di satu sisi sebagai gubernur bersama Ahok dan selama ini berkomunikasi dengan baik, tapi kalau yang bersifat yudikatif, pengadilan, dia tidak ikut campur. Seorang pimpinan ya seperti itu. Bisa memisahkan hubungan pribadi dan negara," tambahnya.
Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi setelah melakukan gelar perkara, Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi sampai sekarang belum bisa memeriksa Rizieq karena yang bersangkutan tidak mau datang, padahal sudah tiga kali dipanggil. Polisi kemudian menerbitkan surat penjemputan Rizieq ke luar negeri.
Baca Juga: Polisi Sudah Tahu di Negara Mana Rizieq Shihab Berada Sekarang