Suara.com - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar optimistis penyidik tak menahan kliennya. Firza diklaim kooperatif.
Firza menjawab semua pertanyaan penyidik selama menjalani pemeriksaan dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
"Pertanyaan dijawab dengan baik tidak ada penolakan. Lalu berita acara ditandatangani beliau. Saya harap tidak ada menemukan alasan kuat kepolisian melakukan penahanan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya alasan pihak meminta penyidik tak melakukan penahanan, karena Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu sudah memenuhi panggilan yang dilakukan, Selasa (16/5/2017) kemarin. Bahkan, dia menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat kepada penyidik mengenai alasan Firza tidak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (25/4/2017).
Baca Juga: Polisi Hati-hati Tentukan Status Tersangka Rizieq
"Beliau dipanggil tidak datang kooperatif dengan kirimkan surat, lalu datang pukul 10 lebih awal," kata Aziz.
Aziz juga menambahkan bila kondisi kesehatan Firza menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga meminta tim dokter untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan kliennya
"Kondisinya juga kurang bagus makanya kemarin ada dokter yang memeriksa lalu istirahat, dilanjutkan pemeriksaan lagi," kata dia.
Aziz juga menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya. Saat ini, kata dia polisi masih mengecek keterangan Firza dari berita acara pemeriksaan para saksi, termasuk Fatima atau Kak Ema, yang disebut-sebut dalam rekaman percakapan yang muncul di situs baladacintarizieq.com.
"Konfirmasi BAP yang lama dengan cross chcek BAP dari pihak lain antara lain Bu Ema dan beberapa statement dari Bu Firza yang disampikan ke penyidik," kata dia.
Baca Juga: Pengacara Rizieq Curiga Ada Pesanan, Eva Sundari: Itu Ngeles Saja
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.