Firza Berkukuh Sangkal Obrolan Mesum dan Sebar Foto Telanjang

Rabu, 17 Mei 2017 | 15:31 WIB
Firza Berkukuh Sangkal Obrolan Mesum dan Sebar Foto Telanjang
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI