Suara.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firza Husein, setelah perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
"Iya masih diperiksa (sebagai tersangka)," kata Pengacara Firza, Aziz Yanuar kepada Suara.com, Rabu (17/5/2017).
Pemeriksaan Firza dilakukan sejak dipanggil penyidik, Selasa (17/5). Bahkan, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu harus bermalam di ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Segitiga Bermuda 'Telan' Bos Skylight Grup dan 2 Balitanya
"(Firza tidur) di ruang pemeriksaan. Dia kini jatuh sakit, kolesterolnya kambuh. Tensi darahnya tinggi,” terang Aziz.
Ia mengatakan, penyidik Polda Metro bahkan memanggil tim dokter untuk memeriksa kesehatan Firza.
Aziz menuturkan, Firza juga tidak mau makan selama menjalani pemeriksaan. Alasan Firza, karena merasa keberatan soal peningkatan statusnya sebagai tersangka.
"Tidak. Kecewa karena ketidakadilan hukum," kata Aziz.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi, setelah melakukan gelar perkara, Selasa kemarin. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: FPI Curiga Ada Pesanan Penguasa di Balik Kasus Rizieq
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.