Suara.com - Vonis dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memicu peredaran petisi untuk menghapuskan pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Petisi bertajuk “Presiden Jokowi, hapuskan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama Dari Revisi KUHP” tersebut, diedarkan secara daring melalui laman Change.org. Petisi itu digagas oleh dua perempuan, Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.
“Vonis untuk Ahok adalah satu dari sekian banyak contoh, termasuk kasus Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Ede dan HB Jassin, yang menunjukkan Pasal 156A KUHP digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang. Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah,” demikian pembukaan petisi tersebut.
Dalam pendahuluan petisi itu juga disebutkan, DPR kekinian tengah membahas revisi KUHP dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.
Baca Juga: Desakan Cabut Delik Penodaan Agama, Fahri: Istana Lemot dan Payah
Karenanya, terbuka peluang bagi publik untuk mendesakkan agenda menghapus Pasal 156a pada KUHP. Desakan itu diperlukan, karena legislatif cenderung ingin mempertahankan pasal tersebut.
”Pengesahan sebuah undang-undang membutuhkan persetujuan bersama presiden dan DPR. Kalau presiden tidak menyetujui, maka rancangan KUHP yang dibahas tidak lagi bisa diajukan. Karenanya, presiden bisa menyatakan ketidaksetujuannya melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,” tulisnya lagi.
Menurut kedua penggagas petisi, penghapusan Pasal 156a KUHP merupakan langkah penting untuk menjaga keberagaman dalam masyarakat. “Jangan sampai jatuh lagi korban dari pasal penodaan agama.”
Hingga Rabu (17/5/2017), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 9.850. Petisi itu membutuhkan sedikitnya tambahan 150 tandatangan sehingga mencapai 10.000 pendukung agar bisa diberikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pasal Penodaan Agama Dinilai Berbahaya, Seperti Apa?