Suara.com - Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab berkukuh dirinya merupakan korban kriminalisasi aparat kepolisian, setelah dirinya terseret sejumlah kasus. Karenanya, ia juga merasa menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan keyakinan itu, Rizieq kekinian tengah mencari bala bantuan dari seluruh pihak yang fokus membela orang-orang teraniaya hak asasinya.
Bahkan, Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya sudah bertemu perwakilan Komisi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Baca Juga: Amien Rais: Warga Jakarta 'Move on' Dong
"Habib Rizieq memang berencana membawa kasus ini ke level internasional. Dia sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB. Katanya, kasus ini akan ditindaklanjuti setelah bulan Ramadan," ujar Kapitra kepada wartawan di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017).
Kapitra mengklaim, pengaduan Rizieq mendapat sambutan positif dari PBB. Bahkan, Rizieq disebutnya diundang ke Jenewa untuk menjelaskan detil upaya kriminalisasi terhadapnya.
"Ini jadi perhatian internasional, Sabtu malam kemarin ketemu dan habib malah diundang ke Geneva, Swiss, untuk mempresentasikan ini," kata Kapitra.
Tak hanya itu, kata Kapitra, Rizieq juga disarankan untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
"Dan ada pula pengacara internasional menawarkan diri untuk mengawal ke Mahkamah Internasional, International Court di Den Haag, Belanda," tutur Kapitra.
Baca Juga: Rhoma Irama Beri Sinyal Mau Maju di Pilpres 2019
Kapitra menuturkan, tim pengacara telah diinstruksikan untuk menemui Rizieq di Arab Saudi untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan.
"Akan ditindaklanjuti setelah Bulan Ramadan dan kami tim advokasi diperintahkan segera untuk berkomunikasi soal hukum ke Mekkah bertemu beliau. Ini perintahnya," katanya.
Tim pengacara Rizieq kekinian tengah menyusun strategi untuk menempuh langkah-langkah berikutnya.
"Kami lagi susun strategi. Kami akan rapat akan teruskan langkah-langkah Habib Rizieq. Maka dia (Rizieq) akan berikan arahan-arahan kita nggak boleh bertindak," kata dia.
Rizieq tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, polisi telah menerbitkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi.
Meskipun Rizieq menolak untuk memenuhi panggilan, penyidik Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Pada hari yang sama, polisi memeriksa Firza Husein. Firza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Polisi memeriksa kasus itu setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tentang dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq Shihab dan Firza Husein pada 29 Januari.