Dituduh Sebarkan Hinaan, Anggota DPRD DKI Polisikan Pengguna FB

Rabu, 17 Mei 2017 | 06:37 WIB
Dituduh Sebarkan Hinaan, Anggota DPRD DKI Polisikan Pengguna FB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur. [suara.com/ Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur melaporkan pria bernama Cahyo Harimurti ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial, Facebook
 
Guntur dituduh menghina seluruh anggota DPRD DKI dengan panggilan binatang. Bahkan, penghinaan tersebut telah tersebar di grup aplikasi Whatsapp para anggota dewan. 
 
"Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari 106 memberikan dukungan untuk melaporkan," kata pengacara Guntur, Zaenal Mappiwera di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam. 
 
Dia juga menyampaikan laporan ini dibuat karena untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak saat menggunakan dunia maya. Bahkan, Zaenal mengaku mendapatkan dukungan moril dari beberapa anggota DPRD DKI untuk membawa tuduhan tersebut ke ranah hukum
 
"Teknologi sekarang ini kita harus lebih hati-hati berkomentar di akun media sosial seperti Facebook. Apa lagi hinaan dan menyakiti hati orang," kata dia.
 
Laporan yang dibuat Guntur telah diterima polisi dengan nomor LP/2367/V/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Guntur menduga Cahyo telah melanggar Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI