Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang ibu rumah tangga. Keduanya tertangkap tangan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua ibu rumah tangga itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat, di mana keduanya diduga sering melakukan transaksi narkotika," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).
Penangkapan terhadap kedua ibu rumah tangga itu dilakukan petugas pada Minggu (14/5) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat ditangkap kedua wanita budak sabu-sabu itu sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Rawasari RT51 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca Juga: Lapas Narkotika Doyo Baru 'Membludak'
"Mereka tertangkap tangan saat kami ringkus dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket dan diduga saat ditangkap di pangkalan ojek itu mereka sedang menunggu konsumen," ucap alumni Akpol 1993.
Pria yang akrab dengan awak media itu mengatakan, hasil interogasi polisi kedua pelaku diketahui bernama Nani Susilawati (35) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan PH M Noor Gang Seroja Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat.
Sedangkan satu pelaku lagi diketahui bernama Aisiah alias Siah (46) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan PH M Noor Gang Sederhana Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Resnarkoba beserta barang buktinya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Anjar sapaan akrab Kapolresta juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara untuk Nani dan Siah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. [Antara]
Baca Juga: Begini Peta Kerawanan Narkotika di Indonesia Menurut Kepala BNN