Banyak TKI Gunakan Visa Umrah, Kemenaker Lakukan Penyelidikan

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2017 | 02:25 WIB
Banyak TKI Gunakan Visa Umrah, Kemenaker Lakukan Penyelidikan
Ilustrasi TKI. (Antara/ M Rusman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja tengah menindaklanjuti laporan pidana perdagangan orang lewat modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia menggunakan visa ibadah umrah.

"Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh kami bersama dengan Polri. Memang sejak pemerintah memberlakukan moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah banyak bermunculan modus baru salah satunya dengan visa umrah," kata Kepala Seksi Pengawasan Norma, Pelatihan dan Penempatan TKI Luar Negeri Kemenaker RI M Sagala di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat mengikuti agenda penggeledahan tempat penampungan TKI di Jalan H Goti, RT04/RW12 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, oleh Bareskrim Polri, Selasa sore.

Tempat penampungan TKI tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan dugaan kasus perdagangan orang melalui modus yang sama oleh Bareskrim Polri.

"Tempat penampungan TKI di Kota Bekasi ini hasil pengembangan polisi dari kasus serupa di Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan," katanya.

Menurut dia, ada sejumlah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di Kota Bekasi.



"Hasil laporan Bareskrim tadi, tempat penampungan ini sudah pernah dipakai oleh sejumlah PJTKI, di antaranya PT Bidara Timur, PT Mushofahah dan PT Putra Banten. Semuanya dalam proses penyidikan polisi," katanya.

Dikatakan Sagala, pemberangkatan TKI ke Timur Tengah di tengah moratorium dan menggunakan visa umrah jelas tergolong ilegal.

"Umrah harus pakai visa yang jelas ada jangka waktunya. Memang ada beberapa modus seperti itu (TKI berangkat kerja menggunakan visa umrah)," katanya.

Dikatakan Sagala, modus tersebut justru akan merugikan para TKI di Timur Tengah karena tidak akan mendapat perlindungan dari pemerintah di Indonesia.

"Moratorium terjadi karena di pemerintah Timur Tengah belum memiliki perlindungan hukum yang jelas buat TKI kita. Kalau mereka berangkat secara ilegal, yang dirugikan TKI-nya ketika bermasalah di sana sebab tidak termonitor oleh kita," katanya.

Namun demikian pihaknya saat ini tengah mengintensifkan upaya antisipasi dengan bekerja sama lintas instansi yakni kepolisian dan Imigrasi.

"Sekarang sedang disusun upaya meminimalisasi TKI yang berangkat ke Timur Tengah secara ilegal. Seleksi akan lebih ketat di bandara," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI