Jadi Tersangka, Firza Husein Akan Layangkan Gugatan Praperadilan

Rabu, 17 Mei 2017 | 00:28 WIB
Jadi Tersangka, Firza Husein Akan Layangkan Gugatan Praperadilan
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Firza Husein berencana menempuh upaya hukum terkait status penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Firza bakal melayangkan gugatan praperadilan terkait peningkatan statusnya dalam kasus chat sex yang diduga dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Iya, ke arah sana (praperadilan)," kata Aziz Yanuar, pengacara Firza Husein, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).

Aziz menjelaskan alasan rencana lakukan gugatan praperadilan karena menganggap kliennya sebagai korban.

Baca Juga: Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq

Seharusnya, lanjut Aziz, polisi mengejar pemiliki situs baladacintarizieq.com yang dianggap pihak penyebar konten tersebut.

"Kami sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," tutur Aziz.

Dia juga mempertanyakan langkah kepolisian yang lebih memprioritaskan Firza yang menjadi objek dalam penyebaran konten berbau porno yang viral di media sosial.

Sebab, dia memperkirakan sangat mudah bagi polisi untuk menelisik keberadan pengunggah konten tersebut.

"Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," ujarnya.

Baca Juga: "Under Dog" di Piala Sudirman, Minarti: Menang-Kalah Urusan Nanti

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/5/2017) malam, setelah penyidik lakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI