Suara.com - Kepolisian menggali keterangan beberapa pengurus Masjid Mujahidin Surabaya terkait ceramah seorang ustadz yang dianggap berisi ujaran kebencian, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera.
"Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri, bukan Polda Jatim," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (16/5/2017).
Perkara yang dimaksud adalah laporan seorang warga terhadap seorang penceramah Alfian Tanjung. Rekaman ceramahnya yang berlangsung di Masjid Mujahidin Surabaya kemudian beredar di media sosial YouTube, dan dinilai provokatif, dan bermuatan ujaran kebencian.
Barung membenarkan, atas laporan perkara tersebut, penyelidik dari kepolisian hari ini menggali keterangan sejumlah saksi dari pihak pengurus Yayasan Masjid Mujahidin Surabaya.
Baca Juga: "Under Dog" di Piala Sudirman, Minarti: Menang-Kalah Urusan Nanti
Tampak sejumlah polisi mendatangi Masjid Mujahidin. Di antaranya menggali keterangan dari Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Ustadz Hasyim Yahya.
Sejumlah pengurus lainnya juga dimintai keterangan, yaitu Ketua Yayasan Mujahidin Ustad Maman Roadiawan, Ustad Syahrul Mukaram (Sekretaris), dan Sugiharto (Takmir Masjid Mujahidin).
"Saya tidak bisa memberi informasi lebih jauh karena perkara ini ditangani oleh Mabes Polri. Sejak awal perkaranya tidak dilaporkan ke Polda Jatim, melainkan langsung ke Mabes Polri," ujar Barung.
Syahrul Mukaram, usai dimintai keterangan polisi, kepada wartawan menyampaikan bahwa dia bersama sejumlah rekannya oleh penyelidik polisi ditanya terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin yang beredar di Youtube.
"Polisi menunjukkan video Ustadz Alfian saat berceramah yang tersebar di Youtube," katanya.
Baca Juga: Reses, DPR Tidak Hadir Uji Materi Larangan Pemakaian Tanah di MK
Tayangan video itu berjudul "Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya".
"Materi ceramahnya tentang bahaya Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis Cina," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pendamping hukum Yayasan Masjid Mujahidin Fahmi Bahmid membenarkan ada lima pengurus yayasan yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.
Dia mengatakan, ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjdi Mujahidin yang disoal itu terjadi pada 26 Februari lalu.
"Kuliah subuh memang sudah menjadi agenda rutin setiap hari di Masjid Mujahidin," katanya.
Penceramahnya, lanjut advokat yang kerap mendampingi perkara hukum sejumlah artis Ibu Kota itu, tidak pernah terjadwal.
"Biasanya, siapa ustad yang hadir pada salat subuh berjamaah di Masjid Mujahidin, ya, secara spontan yang ada itu dipersilakan berceramah," ujarnya.
Menurut dia, materi ceramah tidak pernah ditentukan oleh pengurus Yayasan Masjid Mujahidin.
Karenanya, Bahmid menegaskan, pihak Yayasan Masjid Mujahidin tidak ada urusan dengan isi ceramah Alfian yang kini dipermasalahkan oleh polisi.