Mabes Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ustadz Alfian Tanjung

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 23:15 WIB
Mabes Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ustadz Alfian Tanjung
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Materi ceramahnya tentang bahaya Partai Komunis Indonesia dan Partai Komunis Cina," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, pendamping hukum Yayasan Masjid Mujahidin Fahmi Bahmid membenarkan ada lima pengurus yayasan yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

Dia mengatakan, ceramah ustad Alfian Tanjung di Masjdi Mujahidin yang disoal itu terjadi pada 26 Februari lalu.

"Kuliah subuh memang sudah menjadi agenda rutin setiap hari di Masjid Mujahidin," katanya.

Baca Juga: "Under Dog" di Piala Sudirman, Minarti: Menang-Kalah Urusan Nanti

Penceramahnya, lanjut advokat yang kerap mendampingi perkara hukum sejumlah artis Ibu Kota itu, tidak pernah terjadwal.

"Biasanya, siapa ustad yang hadir pada salat subuh berjamaah di Masjid Mujahidin, ya, secara spontan yang ada itu dipersilakan berceramah," ujarnya.

Menurut dia, materi ceramah tidak pernah ditentukan oleh pengurus Yayasan Masjid Mujahidin.

Karenanya, Bahmid menegaskan, pihak Yayasan Masjid Mujahidin tidak ada urusan dengan isi ceramah Alfian yang kini dipermasalahkan oleh polisi.

Baca Juga: Reses, DPR Tidak Hadir Uji Materi Larangan Pemakaian Tanah di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI