Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi terkait larangan pemakaian tanah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari DPR tidak hadir karena reses," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membuka sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Adapun agenda sidang pada Selasa (16/5) ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak DPR, Ahli Presiden, dan Pihak Terkait.
Permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak, diajukan oleh beberapa orang korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Sempat Bermasalah, 300 Lebih TKI Dapat Amnesti dari Raja Salman
Para Pemohon merasa dirugikan dengan beberapa ketentuan dalam Perpu 51/1960 yang mengatur tentang kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya.
Menurut para Pemohon ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya.
Para Pemohon juga menilai bahwa beberapa ketentuan tersebut juga membuka peluang keterlibatan angkatan perang dalam penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemda, sehingga kerap disertai intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara. (Antara)