Suara.com - Sedikitnya 368 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang bekerja di Arab Saudi telah mendapatkan amnesti dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Azis Al-Saud.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ronny Franky Sompie di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Selasa (16/5/2017).
"Sebanyak 68 dari 368 TKI yang bermasalah ini sudah diketahui identitasnya dan sudah dipulangkan ke Indonesia," kata Ronny seusai menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan TKI Nonprosedural.
Ke-368 TKI yang mendapatkan pengampunan dari Raja Salman, antara lain TKI yang tidak dilengkapi dokumen karena berangkat melalui jalur umroh dan kemudian tinggal dan menjadi pekerja di Arab Saudi.
Baca Juga: Wanda Hamidah Mau Bawa Anak ke Tempat Kerja, Asalkan...
"Ada juga TKI yang izin tinggalnya sudah habis, serta TKI yang berangkat melalui jalur ilegal," terang Ronny.
Saat ini, sambung dia, Kementerian Imigrasi masih mengupayakan ratusan TKI yang masih berada di negara Arab Saudi itu agar bisa pulang.
Sebab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara itu, TKI asal Indonesia bisa pulang, apabila mendapatkan izin atau persetujuan dari majikan pertama ia bekerja.
"Sedangkan, sebagian TKI yang habis masa tinggalnya rata-rata sudah pindah bekerja dari majikan pertamanya," terang Ronny.
"Jadi, birokrasinya sangat komplek, karena ketika mau kembali ke Indonesia harus persetujuan majikan yang pertama," tambahnya.
Baca Juga: Terkait Kasus BLBI, KPK Periksa 20 Petani Tambak di Lampung
Sosialisasi upaya pencegahan TKI nonprosedural digelar kepada perwakilan tokoh, ulama dan pejabat pemerintah di Pulau Garam itu, karena Madura masuk kantong-kantong TKI dan banyak warga bekerja di luar negeri.
Warga Madura juga banyak bekerja di luar negeri sebagai TKI melalui perantara calo atau melalui jalur ilegal.
"Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap jumlah TKI yang bekerja di luar negeri nantinya bisa ditekan, dan tentunya harus diimbangi dengan pelayanan di kantor imigrasi yang lebih baik. Sebab salah satu penyebab yang sering dikeluhkan, karena proses pelayanan di kantor imigrasi lama," jelas Ronny. (Antara)