Kiat Ahok agar Tidak Gila di Balik Jeruji Besi Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 19:35 WIB
Kiat Ahok agar Tidak Gila di Balik Jeruji Besi Tahanan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Sejak bujangan, dia selalu membaca Alkitab. Setiap hari, dia membaca Alkitab pada jam 4.30  WIB. Saya kan satu rumah dengannya dulu,” terangnya.

Teguh Samudera, anggota tim pengacara Ahok, membenarkan bahwa kliennya kekinian memunyai banyak waktu untuk mendalami agama.

Tapi, selain itu, Teguh juga mengatakan Ahok kekinian banyak menulis. Terutama menuliskan perjalanan hidupnya hingga berakhir di terungku.

"Dia banyak cerita tentang aktifitasnya. Dia selalu membaca Alkitab, selalu mengingat Tuhan dan rajin menulis pengalaman hidupnya. Sehari, dia (Ahok) menulis satu lembar," kata Teguh di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5) siang.

Baca Juga: Polisi: Percakapan Mesum Firza dengan Habib Rizieq Identik

Tak hanya membaca dan menulis, Ahok juga tetap berupaya olah raga di dalam biliknya.

"Itu dia (pak Ahok) juga suka olah raga. Dia bilang begini ke saya, ’Ra, sekarang gue olah raganya gelantungan. Nggak fitnes-fitnes gue, ya gelantungan aja, di dalam kamar," kata Pengacara Sirra Prayuna, mengulang ucapan Ahok.

Membaca, menulis, dan ’bergelantungan’, itulah menu aktivitas Ahok sehari-hari di rutan. Dia memang terisolasi dari dunia luar. Bahkan, Ahok tidak pernah bisa menonton acara televisi.

"Pak Ahok tidak pernah tahu berita (semenjak ditahan), nggak pernah menonton televisi, juga nggak pernah baca koran. Tadi, malah kami yang jelaskan ke Pak Ahok (dukungan masyarakat sangat besar),” timpal Teguh.

Untuk diketahui, Ahok menghuni Rutan Cipinang setelah selesai mengikuti sidang vonis perkara penodaan agama, Selasa (9/5). Namun, Rabu (10/5) dini hari, Ahok tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

Baca Juga: Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama. (Welly/Reza)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI