Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Propinsi Nusa Tenggara Timur mendatangai Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (16/5/2017). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam proyek ini diduga ada korupsi dalam proses kerja sama Bangun, Guna, Serah (BOT) pihak Provinsi NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM). PT SIM adalah perusahan yang diduga milik Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Perjanjian BOT itu dengan nomor. 04/SIM/Dirut/V/14 dibuat pada 23 Mei 2014 terkait pengelolaan lahan seluas 31.460 di Pantai Pede, yang terletak di pesisir kota Labuan Bajo, ibukota Manggarai Barat. Ini merupakan daerah yang kini dikembangkan sebagai salah satu daerah destinasi pariwisata prioritas oleh Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Jenderal Amang Ovan Wangkut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam laporan yang dibawa ke KPK, disebutkan sejumlah nama yang menjadi terlapor, antara lain Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai terlapor I; Bupati Mabar Gusti Dula, sebagai terlapor II; Direktur PT SIM, Heri Pranyoto sebagai terlapor III dan Setya Novanto sebagai terlapor IV.
Tindakan keempat orang tersebut dinilai memenuhi unsur tindakan pidana korupsi, yakni melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Deisti Setya Novanto: Pendidikan Keluarga Sangatlah Penting
"Berikut sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan AMANG, Gubernur Frans Lebu Raya telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2003. UU itu mewajibkan Pemprov NTT menyerahkan aset miliknya yang ada di Mabar kepada Kabupaten Mabar pasca pembentukan kabupaten itu," katanya.
"Sementara itu, Bupati Dula memilih abai dengan ketentuan UU itu, di mana ia memilih tunduk dan bertekuk lutut di hadapan Lebu Raya," kata Ovan.
Lebih lanjut kata dia, indikasi kongkalikong dalam perjanjiaan itu makin kentara dengan tidak dimasukkannya sama sekali UU No. 8 Tahun 2003 sebagai bahan pertimbangan dalam dokumen perjanjian kerja sama dengan PT SIM. Padahal akat dia PT SIM termasuk masih baru dalam bisnis kepariwisataan, berhubung didirikan dan disahkan sebagai perusahaan yang berbadan hukum pada tahun 2011.
"Karena itu, perusahan itu, harusnya dipandang belum memiliki jam terbang memadai dalam mengelola barang milik daerah untuk kawasan wisata Labuan Bajo yang bertaraf internasional," katanya.
Lebih lanjut Ovan mengatakan Frans Lebu Raya dalam perjanjian dengan PT SIM tidak ada keterbukaan, apakah melalui penunjukan langsung atau melalui mekanisme tender. Sebab, katanya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 mengharuskan mekanisme tender.
Baca Juga: Status Hukum Setya Novanto Jadi Bahan Taruhan
"Dalam kontrak dengan PT SIM, Lebu Raya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang sudah dibatalkan berlakunya, tetapi masih tetap dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian kerja sama. Sementara PP Nomor. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tertanggal 24 April 2014, sebagai PP yang menggantikannya tidak dijadikan dasar pertimbangan," katanya.