YLBHI: FPI Boleh Jadi Anggota Komnas HAM Asal Tak Langgar HAM

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 15:59 WIB
YLBHI: FPI Boleh Jadi Anggota Komnas HAM Asal Tak Langgar HAM
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada yang tak biasa  dalam proses rekrutmen anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022. Pasalnya, satu pengurus FPI ikut serta dan sudah lolos tahap tiga rekrutmen.

Pengurus FPI tersebut bernama Zainal Abidin alias Zainal Abidin Petir. Ia pengurus FPI cabang Jawa Tengah.

Keikutsertaan anak buah Muhammad Rizieq Shihab, pentolan FPI, ini tergolong luar biasa. Sebab, FPI selama ini mengambil jarak lebar-lebar dari institusi tersebut.

Bahkan, tahun 2013, FPI menilai Komnas HAM sebaiknya dibubarkan. Mereka juga membuat Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) untuk mengimbangi Komnas HAM.

Baca Juga: Zainal Petir dari FPI Jelaskan Kenapa Mau Jadi Anggota Komnas HAM

Apalagi, tindak-tanduk FPI selama ini dinilai banyak pihak menisbikan HAM. Sweeping rumah-rumah makan saat bulan Ramadan, hingga aksi FPI melakukan penggerebekan yang seharusnya menjadi tanggungjawab aparat kemanan, dianggap tak mengindahkan HAM.

Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)—yang juga fokus pada masalah penegakan HAM—menilai keikutsertaan anggota FPI dalam rekrutmen Komnas HAM dibolehkan.

"Sah-sah saja ada anggota FPI mengikuti proses rekrutmen Komnas HAM, asalkan melalui jalur yang legal. Sebab, menjadi anggota Komnas HAM itu adalah hak setiap warga negara yang memenuhi kriteria, " tutur Asfin kepada Suara.com, Selasa (16/5/2017).

Namun, kata dia, anggota FPI itu harus memenuhi kualifikasi pertama anggota Komnas HAM yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam pasal 84 UU 39/1999 disebutkan, seseorang yang dapat diangkat sebagai anggota Komnas HAM adalah yang memiliki pengalaman  dalam upaya memajukan dan menlindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasinya.

Baca Juga: Publik Bisa Protes Jika Tak Ingin 'Wakil' FPI Masuk Komnas HAM

Sementara Pasal 76 disebutkan, anggota Komnas HAM berasal dari tokoh masyarakat yang menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, dan menghormati HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI