Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Siragih menilai pimpinan FPI Rizieq Shihab berpotensi menjadi tersangka kasus 'chat sex'. Ini adalah kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi yang melibatkan perempuan diduga mirip Firza Husein.
Di chat itu, Rizieq meminta Firza untuk telanjang. Percakapan mesum itu muncul di situs baladacintarizieq.com.
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di chat ya, beliau yang minta," kata Effendi usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).
Effendi menyebutkan bila Rizieq diduga pihak yang meminta Firza berpose telanjang setelah diperlihatkan barang bukti seperti foto-foto dan isi percakapan dari telepon genggam milik Rizieq dan Firza yang telah disita penyidik.
Baca Juga: DPR Minta Kasus Habib Rizieq Tidak Ditautkan Isu Intoleransi
Motif Rizieq diduga meminta Firza berpoto syur untuk kesenangan pribadi.
"Kalau melihat semua fakta ya kesenangan tampaknya ya," kata dia
Dalam kasus penyebaran foto telanjang dan percakapan mesum, Rizieq dan Firza dianggap berpotensi menjadi tersangka lantaran dianggap memenuhi unsur delik pidana dalam Pasal 4, 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi.
Status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menentukan tersangkanya.
Polisi juga belum memintai keterangan Rizieq Shihab lantaran sudah berada di luar negeri. Setelah dua kali mangkir pemanggilan. Polisi juga sudah menerbitkan surat perintah untuk bisa menjemput paksa Rizieq.
Baca Juga: Terseret Kasus Mesum, Habib Rizieq Sebut karena Komit Lawan PKI