Ahok Diancam Dibunuh, Pengacara Minta Penjelasan Menkumham

Selasa, 16 Mei 2017 | 13:02 WIB
Ahok Diancam Dibunuh, Pengacara Minta Penjelasan Menkumham
Sirra Prayuna, Pengacara Ahok, di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada dua alasan, ancaman dari luar dan kalau di Rutan Cipinang (Ahok ditahan), orang-orang yang berkepentingan ke rutan tidak bisa lewat," tuturnya.

Untuk diketahui, Ahok menghuni Rutan Cipinang, setelah selesai mengikuti sidang vonis perkara penodaan agama, Selasa (9/5). Namun, Rabu (10/5) dini hari, Ahok tiba-tiba dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Baca Juga: Djarot Geram Hingga Ungkap Perasaan Ahok di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI