Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Effendi Siragih memastikan, konten percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh yang beredar di laman baladacintarizieq.com bukan hasil rekayasa.
Hal tersebut disampaikan Effendi seusai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017)
"Itu sudah ada. Forensik kan yakin itu bukan rekayasa. Percakapannya juga," kata Effendi.
Bahkan, ia menilai Firza Husein dan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang diduga menjadi objek konten tersebut bisa dijadikan tersangka.
Baca Juga: Pakai Kerudung, Firza Husein Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya
Sebab, kata dia, keduany dianggap memenuhi unsur delik pidana dalam Pasal 4, 6 dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Karena dia (Firza) membuat sendiri, itu melanggar Pasal 6 UU Pornografi. (Rizieq) juga bisa jadi tersangka, karena dia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu," tukasnya.
Dia menilai, percakapan mesum yang beredar di laman tersebut juga bisa dikategorikan sebagai delik pidana.
"Kata-kata (percakapan mesum) juga termasuk konten pornografi, dengan kata-kata, dengan tulisan, dengan gambar dia masuk," terangnya.
Effendi juga menyebutkan, ancaman hukuman dalam Pasal UU pornografi yakni maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kak Ema Datang, Firza Masih 'Gantung' Panggilan Polisi
Selain itu, Effendi mengatakan barang bukti yang sudah disita polisi seperti telepon genggam milik Rizieq dan Firza, serta keterangan saksi, bisa meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.