YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok di Acara Ramadan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 09:19 WIB
YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok di Acara Ramadan
Ilustrasi rokok. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, program keagamaan di stasiun televisi tidak memuat iklan rokok selama bulan Ramadan. Sebab, iklan seperti itu tidak etis.

"Sudah terbukti merokok bukan tindakan yang positif. Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadan," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Tulus mengatakan, sebagian ulama dan organisasi keagamaan Islam di Indonesia juga telah mengharamkan rokok. Karena itu, sangat tidak etis bila acara televisi selama Ramadan diselingi apalagi disponsori oleh iklan rokok.

YLKI juga meminta para ulama dan pemuka agama yang mengasuh acara televisi saat Ramadan untuk menolak sponsor rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung.

Baca Juga: Kotori Lantai, 3 Petugas Kebersihan Mal Jakarta Aniaya Balita

"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi yang ada pada produk yang mereka pasarkan," tuturnya.

Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.

"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC)," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI