Bawa Dolar Palsu Senilai Rp4 M, Dua Dosen Ditangkap

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 07:10 WIB
Bawa Dolar Palsu Senilai Rp4 M, Dua Dosen Ditangkap
Uang dolar AS dicek keasliannya menggunakan sinar ultra violet. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum terhadap oknum dosen atau pun pegawai negeri sipil yang diduga kuat terlibat tindak pidana mengedarkan uang palsu.

Wakil Rektor I Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Hilaluddin di Kendari, Selasa (16/5/2017), mengatakan dugaan tindak pidana yang menerpa lingkungan kampus memprihatinkan karena idealnya menjadi panutan.

"Tidak seorang pun yang menghendaki hidupnya kelabu karena persoalan hukum. Tetapi suratan tidak bisa dipungkiri sehingga ada saja yang terseret kasus hukum," kata Hilaludin.

Tim gabungan kepolisian, TNI Angkatan Udara dan manajemen bandar udara Haluoleo Kendari mengungkapkan peredaran uang palsu mata uang Amerika dan mata uang Indonesia.

Baca Juga: Pemusnahan Uang Palsu

Pihak bandara dan TNI-AU Haluoleo mengungkap bandar dan kurir uang dolar Amerika Serikat diduga palsu sebayak 200 lembar senilai Rp4 miliar dan belasan lembar pecahan uang Rp100 ribu.

Pada Kamis (4/5) seseorang berinisial S bin AT hendak melakukan perjalanan melalui bandar udara Haluoleo Kendari tujuan Jakarta menumpang pesawat Batik Air.

Saat petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan X-ray tas merk Polo milik tersangka terindikasi berisi uang palsu.

Ketika dibuka ditemukan pecahan dolar merupakan milik "P" alis "B" yang saat itu ada di bandara mengantar "S".

Secara terpisah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wia Satya mengatakan uang dolar Amerika pecahan 100 dolar yang diduga palsu sebanyak 2.899 lembar atau setara dengan Rp4 miliar lebih.

Baca Juga: Begini Awal Mula Pasutri PNS Dibekuk karena Edarkan Uang Palsu

Barang bukti lain yang ditahan aparat berupa tiga telepon seluler merek Nokia,Samsung dan Nixon. Tiga tersangka itu dikenakan UU 244 KUHP dan 245 dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI