Suara.com - Misteri pemindahan mendadak Ahok dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Markas Korps Brigade Mobil Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa barat, Rabu (10/5/2017) dini hari pada pekan lalu, akhirnya terungkap.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, pemindahan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, terdapat ancaman Ahok dibunuh.
"Saya bisa tunjukkan videonya (ancaman pembunuhan Ahok) nanti. Dapat informasinya dari intelijen," kata Yasonna, Senin (15/5/2017).
Yasonna mengatakan, ancaman pembunuhan terhadap Ahok sudah ada sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Baca Juga: Ahok Minta Dibawakan Alkitab Berbahasa Mandarin
Selain adanya ancaman seperti itu, Yasonna juga mengakui Ahok dipindahkan untuk menjaga kondusifitas Rutan Cipinang.
"Ada dua alasan, ancaman dari luar dan kalau di Rutan Cipinang (Ahok ditahan), orang-orang yang berkepentingan ke rutan tidak bisa lewat," tuturnya.
Yasonna menuturkan, sudah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelum memindahkan Ahok ke Mako Brimob.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, juga ikut angkat bicara mengenai adanya ancaman pembunuhan terhadap Ahok.
"Kalau ancaman-ancaman seperti itu kita serahkan ke polisi saja," kata Wiranto di kantornya.
Baca Juga: Jejak Putri Bengkulu Antarkan Dua Presiden
Dalam negara hukum, kata Wiranto, jika ada ancaman pembunuhan terhadap seseorang, sudah pasti ditindak aparat berwajib.