Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Radian Salman, mendorong masyarakat yang tidak menyetujui pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar melayangkan gugatan secara hukum.
"Memang saya risih juga mengetahui OSO yang merupakan ketua umum sebuah partai politik dilantik menjadi pimpinan DPD," katanya, dalam Seminar Nasional bertajuk "Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPR RI" di Surabaya,dikutip dari Antara, Senin (15/5/2017).
Dilantiknya Ketua Umum Partai Hanura itu menjadi pimpinan DPD RI dinilai mencederai sistem demokrasi di Indonesia yang menganut dua kamar, yaitu DPR RI yang dipilih mewakili konstituen dan DPD RI yang dipilih sebagai perwakilan daerah.
Namun dosen Fakultas Hukum Unair ini juga mengungkapkan, bahwa pengangkatan OSO yang menjabat Ketua Umum Partai Politik sebagai pimpinan DPD juga tidak melanggar regulasi DPD sebagaimana yang berlaku saat ini.
Baca Juga: PS TNI Belum Terkalahkan, Kolev Sebut Timnya Jadi 'Sasaran Utama'
"Apalagi SK penetapan kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI juga sudah ada. Artinya secara hukum itu sah," katanya.
Maka, lanjut dia, kalau memang SK penetapan kepemimpinan OSO di DPD itu dipersoalkan, masyarakat bisa melayangkan gugatan secara hukum, yaitu melayangkan gugatan untuk membatalkan SK kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam seminar itu, pengamat hukum tata negara lainnya, Siti Marwiyah, malah terang-terangan menyebut pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI tidak sah secara hukum.
"Sumpah yang dalam undang-undang yang mengatur soal pengangkatan pimpinan DPD itu disebutkan harus dilakukan oleh seorang Ketua Mahkamah Agung (MA)," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya ini.
Sedangkan pengangkatan OSO sebagai Ketua DPD didelegasikan oleh Ketua MA kepada wakilnya.
Baca Juga: Geram, Kiper Ini Minta Wasit Laga PS TNI Vs PSM Diproses
"Kenyataannya yang mengangkat OSO sebagai pimpinan DPD bukan dilakukan oleh seorang Ketua MA, melainkan didelegasikan ke Wakil Ketua MA," katanya.
Karenanya, sepakat dengan Radian, Marwiyah memastikan, masyarakat yang menolak pengangkatan OSO bisa dengan mudah membatalkan SK pengangkatannya jika ada yang melayangkan gugatan ke PTUN.
Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur Ahmad Nawardi, yang turut hadir dalam seminar tersebut menyatakan, masyarakat tidak bisa serta-merta menyalahkan personel DPD yang saat ini diakuinya banyak yang merangkap sebagai anggota partai politik.
Dia mencontohkan dirinya sendiri, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa pada pemilihan umum tahun 2014.
Kemudian saat ini dia menjabat sebagai anggota DPD mewakili Provinsi Jawa Timur.
"Kalau sekarang saya yang menjabat anggota DPD sekaligus menjadi anggota Partai Hanura, karena undang-undangnya memperbolehkan," ucapnya.