Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung, KY Gandeng KPK

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 04:31 WIB
Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung, KY Gandeng KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) 2017, untuk melakukan penelusuran rekam jejak CHA.

"KY sudah sejak lama bekerja sama dengan KPK dalam seleksi CHA, untuk penelusuran rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap di Gedung KY Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sementara untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KY bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dengan PPATK kami menelusuri rekam jejak CHA terkait LHKPN serta bila terdapat aliran dana tidak wajar dari CHA," kata Maradaman.

Baca Juga: Pemain PS TNI Kerap Emosian, Kolev: Nanti Saya Berikan Obat

Lebih lanjut Maradaman mengatakan, KY mengharapkan peran serta masyarakat dalam proses seleksi CHA dengan memberikan informasi atau pendapat mengenai CHA yang diketahui oleh masyarakat.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap (tengah) menyampaikan keterangan mengenai seleksi kualitas Calon Hakim Agung di Jakarta, Senin (15/5/2017). [Antara]

Informasi ini terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter CHA yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas pada Senin.

"Informasi atau pendapat tertulis diharapkan dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau dikirimkan ke kantor KY," ujar Maradaman.

Informasi dan pendapat tertulis ini diharapkan dapat diterima oleh Tim Seleksi Calon Hakim Agung paling lambat pada 5 Juni 2017 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: PS TNI Belum Terkalahkan, Kolev Sebut Timnya Jadi 'Sasaran Utama'

Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: satu orang kamar pidana, dua orang kamar perdata, satu orang kamar agama, satu orang kamar militer (berasal dari militer), dan satu orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI