KPK Eksekusi Politisi PAN ke Sukamiskin

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 02:11 WIB
KPK Eksekusi Politisi PAN ke Sukamiskin
Andi Taufan Tiro menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro terpidana tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman sembilan tahun penjara. Kami bawa ke Sukamiskin untuk dilakukan eksekusi lebih lanjut, tadi sore kami dapat informasi itu," kata Juru Bicata KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (Kapoksi PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp7,4 miliar terkait program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Taufan Tiro selama sembilan tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Andi Taufan divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu hakim juga mencabut hak politik Andi Taufan lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidananya terkait kasus program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupan pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan," tambah hakim Fazhal.

Pencabutan hak politik itu dikarenakan Andi Taufan telah menggunakan uang yang ia dapat dari APBN untuk kepentingan dirinya sendiri.

Majelis hakim menilai Andi Taufan terbukti menerima Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal sehingga totalnya Rp7,4 miliar.


Uang tersebut digunakan Andi untuk berlibur ke Eropa, membayar paket umrah dan membiayai operasional kegiatan politiknya.� Para penyuap memberi Andi Taufan uang supaya dia menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara senilai Rp170 miliar serta mengarahkan Abdul Khoir dan Henky Polesar sebagai pelaksana proyek itu.

Abdul Khoir disepakati mendapat jatah proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp60 miliar dengan bayaran untuk Andi Taufan sebesar tujuh persen atau Rp4,2 miliar, yang diberikan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow, dan proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp40 miliar dengan bayaran tujuh persen yaitu Rp2,8 miliar yang diberikan melalui Imran S Djumadil.

Sedangkan Hengky Poliesar mengerjakan pembangunan jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui dan bila ingin proyek itu harus memberikan komisi sejumlah Rp1,1 miliar kepada Andi Taufan. Henky menyetujui permintaan itu.

Terhadap putusan itu, Andi Taufan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga demikian.

Seusai sidang, Andi mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil, menuduh hakim tidak memperhatikan fakta persidangan. Namun ia tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya.

"Saya tidak mengurus politik. Masalah politik bagi saya sudahlah hidup bukan politik. Masih banyak jalan untuk hidup jadi tidak masalah," kata Andi.  Dalam perkara ini sudah enam orang yang dijatuhi hukuman, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dua rekannya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi yang divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain mereka ada anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara dan Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tiga orang lagi masih berstatus tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin dan pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI