Kisah Suami Minta Disuntik Mati karena Lumpuh, Istri Sudah Siap

Siswanto Suara.Com
Senin, 15 Mei 2017 | 19:44 WIB
Kisah Suami Minta Disuntik Mati karena Lumpuh, Istri Sudah Siap
Ilustrasi suntik mati. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi, korban bencana tsunami yang kini kondisinya lumpuh dan sakit-sakitan.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/5/2017), dengan hakim tunggal Ngatemin. Sedang pemohon hadir diwakili kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Pada persidangan perdana dengan agenda mendengarkan keterangan Habibah dan Puspa Dewi. Keduanya merupakan tetangga Berlin Silalahi.

Mereka memaparkan kondisi pemohon Berlin Silalahi, baik secara medis maupun psikologis. Secara medis, pemohon Berlin Silalahi kini kondisinya hanya bisa terbaring.

Baca Juga: Rizieq Terjerat Kasus, Sukmawati: Harusnya Tahu Dirilah Ya

"Kami berharap apa yang disampaikan keduanya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan euthanasia klien kami," kata Safaruddin, kuasa hukum Berlin Silalahi, dikutip dari Antara.

Selain dua keterangan tetangga korban, kata Safaruddin, pihaknya juga akan menyampaikan rekam media pemohon Berlin Silalahi. Rekam medis tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

"Kami juga akan menyiapkan saksi ahli terkait psikologis pemohon atau klien kami. Apa yang kami sampaikan untuk menguatkan permohonan euthanasia. Terkait putusan, terserah hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini," kata Safaruddin.

Berlin Silalahi selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar.

"Klien kami mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Klien kami mengajukan permohonan tersebut karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan," kata Safaruddin.

Baca Juga: Anggota Brimob Bunuh Diri, Stres Soal Kasus Tembak Rumah Jazuli

Karena kondisinya, lanjut Safaruddin, Berlin tidak bisa lagi menafkahi keluarga. Sedangkan istrinya, Ratna Wati, hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan.

Untuk hidup sehari-hari, Berlin Silalahi hanya mengandalkan bantuan sesama korban tsunami yang tinggal di Barak Bakoy. Namun, barak tersebut sudah dibongkar dan penghuninya digusur oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Pemohon atau klien kami sudah berupaya mengobati penyakitnya. Namun hingga kini, pemohon tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan biaya pengobatannya," kata Safaruddin.

Ratna Wati, istri Berlin Silalahi, menyatakan suaminya mengajukan permohonan euthanasia sejak mereka diusir dari Barak Bakoy oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Kami tidak tahu tinggal dimana lagi. Sejak pembongkaran barak, suami saya tidak bisa berpikir positif lagi. Apalagi suami saya lumpuh dan dalam kondisi sakit kronis," ungkap dia.

Ratna Wati mengaku siap jika Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan suaminya. Apalagi permohonan euthanasia merupakan kemauan sendiri suaminya.

"Saya siap menerima jika pengadilan mengabulkan permohonan euthanasia. Apalagi suami saya sudah berusaha mengobati penyakitnya di berbagai rumah sakit. Termasuk berobat kampung," kata Ratna Wati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI