Jika Mau Cepat Hapus Pasal Penistaan Agama Bisa Lewat Perppu

Senin, 15 Mei 2017 | 17:11 WIB
Jika Mau Cepat Hapus Pasal Penistaan Agama Bisa Lewat Perppu
Wakil Ketua DPR sekaligus politisi dari Partai Demokrat, Agus Hermanto. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama saat ini masih ada sehingga semua pihak harus menghormatinya.

"Sekarang yang penting pasal itu masih eksis dalam KUHP kita harus menjunjung tinggi pasal itu," kata Agus di DPR, Senin (15/5/2017).

Pernyataan Agus untuk menanggapi adanya dorongan penghapusan Pasal 156a usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama. Vonis tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah lembaga internasional. Mereka menilai Ahok merupakan gambaran ketidakadilan.

Agus menambahkan jika ingin menghapus pasal tersebut, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, agar prosesnya lebih cepat.

Baca Juga: Geger Penistaan Agama, dari Ki Pandji Kusmin hingga Ahok

"Kalau toh memang ada perubahan itu tentunya bagaimana perubahannya, sekarang ini, kan diusulkan juga belum kalau toh perubahan juga memerlukan waktu yang lama, bisa saja kalau mau cepat ya menggunakan perppu dan lain sebagainya, tapi apa iya perppu hanya untuk masalah seperti ini?" kata Agus.

Agus mengatakan saat ini pasal tersebut masih berlaku. Dia menambahkan Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum.

Agus menyarankan jika pendukung Ahok tidak dapat menerima vonis bersalah atas kasus penistaan agama, mereka bisa menempuh jalur hukum.

"Kalau mengubah ini, kan (pasal penistaan agama) nanti memerlukan waktu yang cukup lama. Kan masih ada banding, kasasi, PK sehingga proses masih panjang. Dipersiapkan banding secara mungkin, kasasi dari pada kita melihat suatu pasal," kata Agus.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko WIdodo bersikap atas munculnya dorongan penghapusan pasal penistaan agama. Menurut dia sampai sekarang Istana belum menentukan sikap.

Baca Juga: Ulama Mesir Jadi Terdakwa Kasus Penistaan Agama

‎"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam saja. Harusnya Istana dulu yang ngomong. Emang lemot nih Istana, payah, nggak ngomong soal begini, ini masalah penting masalah krusial harus cepat," kata Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI