Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Raden Brotoseno kembali ditunda hingga 18 Mei 2017.
"Jaksa minta ditunda lagi karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, jadi 18 Mei (sidang tuntutan). Kalau tidak bisa juga tanggal itu silakan buat surat pernyataan supaya saya tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian Pak, sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pada 4 Mei 2017, jaksa juga meminta penundaan tuntutan karena mengaku belum siap.
"Kami mohon dengan hormat untuk ditunda," kata jaksa.
Baca Juga: Angelina Sondakh dan Jessica Nyoblos
Sementara Brotoseno yang juga mantan penyidik KPK itu mengaku mengikuti saja agenda hakim.
"Kita ikuti agenda hakim saja, tanggal 18 Mei," kata Brotoseno usai sidang.
Saat berada di pengadilan Tipikor, Brotoseno tanpa sengaja juga bertemu dengan istrinya, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie yang menjadi saksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Pertemuan itu diakuinya tidak direncanakan karena perkara Brotoseno ditangani oleh Kejaksaan Agung sedangkan perkara Choel ada di KPK.
Dalam perkara ini, Brotoseno didakwa menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Baca Juga: Angelina Sondakh Nyoblos, AHY Menang di Rutan Pondok Bambu
Uang itu berasal dari PT. Kaltim Elektrik Power tempat Dahlan memiliki saham di sebagian besar perusahaan itu dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain dan untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup.
Brotoseno bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Brotoseno juga menyarankan agar surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan dikirim ke kantor.
Brotoseno menyampaikan bahwa membutuhkan biaya milyaran untuk berobat orang-tuanya yang sakit ginjal.
Atas perbuatan itu, Brotoseno diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.