"Kalau saya sering mengantar bahkan saya makan pun tidak tahu isinya," kata dia lagi.
Ia mengatakan bahwa barang tersebut disuruh ambil oleh Edi.
Sementara itu, Kepala BBPOM Bandarlampung Setia Murni menegaskan bahwa formalin tidak diperbolehkan dalam makanan, karena merupakan zat berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi oleh warga.
"Ikan yang sudah diberi formalin ini bisa bertahan hitungan bulan, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Pabrik Mie Berformalin Digerebek di Cianjur
Dia mengatakan, berkat kerja sama dengan Polda Lampung melalui satgas pangan, pengiriman ikan berformalin itu diduga akan diedarkan di Lampung akhirnya bisa dicegah dan pihaknya akan meningkatkan kerja sama tersebut. (Antara)