KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Antara)
Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan
Siswanto Suara.Com
Senin, 15 Mei 2017 | 14:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
14 Agustus 2024 | 00:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI