Pengacara I Wayan Sudiarta mengatakan kondisi gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baik-baik saja. Ahok sudah enam hari menjalani masa tahanan selama enam hari setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
"Bagus (kondisinya). Orangnya kuat," ujar Wayan kepada Suara.com, Senin (15/5/2017).
Saat ini, Ahok ditahan di Markas Besar Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Bagus (kondisinya). Orangnya kuat," ujar Wayan kepada Suara.com, Senin (15/5/2017).
Saat ini, Ahok ditahan di Markas Besar Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Wayan terakhir kali bertemu Ahok pada Minggu (14/5/2017).
"Saya hari ini belum ke sana. Terakhir hari Minggu. Yang ke sana sekarang Bu Fifi (pengacara yang juga adik Ahok) sama keluarganya (Ahok)," kata Wayan.
Usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok langsung mengajukan banding.
Saat ini, tim pengacara Ahok sedang mematangkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Wayan tidak merinci isi memori banding tersebut. Namun dapat dipastikan memori banding tersebut berisi risalah perihal penjelasan keberatan terhadap putusan pengadilan.
Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah vonis dijatuhkan pengadilan.