Desakan Cabut Delik Penodaan Agama, Fahri: Istana Lemot dan Payah

Senin, 15 Mei 2017 | 14:07 WIB
Desakan Cabut Delik Penodaan Agama, Fahri: Istana Lemot dan Payah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pihak Istana Negara bersikap terkait delik penistaan agama. Sebab, saat ini Istana Negara belum menentukan sikapnya terkait desakan ini.

Desakan untuk merevisi atau mencabut pasal penodaan agama muncul dari banyak kalangan. Termasuk kalangan dunia internasional. ‎Desakan ini muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis penjara 2 tahun untuk kasus penodaan agama.

‎"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam saja. Harusnya Istana dulu yang ngomong. Emang lemot nih Istana, payah, nggak ngomong soal begini. Ini masalah penting, masalah krusial, harus cepat," kata Fahri di DPR, Senin (15/5/2017).

Pandangan dari Presiden Joko Widodo sangat diperlukan untuk mengetahui langkah politik yang bisa diambil.

Baca Juga: Ismail Hasani: Setelah Kasus Ahok, Kelompok Radikal Terus Menguat

"Kalau presiden punya pandangan, harusnya disampaikan. Karena sekali lagi, saya ingin baca politiknya," tutur politikus yang sudah tidak punya partai ini setelah dipecat PKS.

"Istana kayaknya nggak pernah berpendapat (isu krusial). Padahal ini masalah penting, krusial, harusnya istana ngomong duluan. Ini semua isu dalam negara harusnya tiap hari dibicarakan di istana, salah istana kalau katakan 'kerja kerja kerja', tapi nggak ngomong," tambahnya.

Salah satu pihak yang mendesak pemerintah menghapus delik penodaan agama dalam sejumlah undang-undang adalah Setara Institut. 

Ahok menjadi orang yang ke-97 yang berurusan dengan delik penodaan agama. Ke-96 orang lainnya menjadi terlapor penodaan agama di kurun waktu 1965 sampai 2017.

Seretan nama yang dituduh menista agama di antaranya, Lia Eden, Abdul Rahman, eks Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq, Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Sumardin Tapaya, Yusman Roy, sampai Pimpinan Sekte Kiamat Mangapin Sibuea. Nama-nama itu yang heboh di media, sama dengan Ahok. Mereka dilaporkan 3 kelompok dan 148 perorangan.

Baca Juga: Pasal Penodaan Agama Dinilai Berbahaya, Seperti Apa?

Pekan lalu organisasi yang fokus memperhatikan masalah hak asasi manusia, demokrasi dan keberagaman, Setara Institut membebeberkan kajian ilmiah tentang persoalan itu. Mereka menemukan banyak masalah di penerapan kasus penodaan agama, terlepas dari kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI