Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firza Husein, istri Rizieq Shihab: Syarifah Fadlun, dan Fatima atau Kak Ema, pekan depan. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi yang disebar seseorang di situs baladacintarizieq.com.
"Minggu depan Firza sama Ema (kami jadwalkan pemeriksaan. Istrinya pak Rizieq itu juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Argo mengatakan keterangan mereka sangat penting didapatkan penyidik.
"Tambahan aja. Yang masih kurang," kata dia.
"Minggu depan Firza sama Ema (kami jadwalkan pemeriksaan. Istrinya pak Rizieq itu juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).
Argo mengatakan keterangan mereka sangat penting didapatkan penyidik.
"Tambahan aja. Yang masih kurang," kata dia.
Keterangan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab juga dibutuhkan penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik dua kali memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum bisa hadir.
Saat ini, polisi menyiapkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya. Kabar terakhir, Rizieq berada di Malaysia dalam rangka mengejar deadline penyelesaian disertasi untuk mendapatkan gelar doktor.
"Kan dia saksi. Kalau dia pulang baru kami bawa dia (Rizieq)," kata Argo.
Menanggapi rencana penyidik menerbitkan surat perintah membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya, pengacara Kapitra Ampera mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
"Kalau dipanggilan pertama kan diberi waktu tiga hari, kalau nggak datang, diberikan panggilan dua, juga diberi jeda tiga hari untuk datang. Nah kalau nggak datang ada panggilan ketiga sekaligus ada surat membawa," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kapitra mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat, Rizieq kembali ke Ibu Kota Jakarta.
"Tunggu satu dua hari ini, mudah-mudahan kembali. Kalau kembali tentu kita antarkan (ke Polda Metro Jaya), kalau belum kembali, tentu nanti akan dijelaskan alasannya kenapa kalau nggak datang," kata Kapitra.
Tapi kalau memang dalam waktu dekat Rizieq belum bisa hadir karena masih ada kegiatan lain di luar Jakarta, kata Kapitra, itu merupakan haknya sebagai warga negara.
Penyidik dua kali memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum bisa hadir.
Saat ini, polisi menyiapkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya. Kabar terakhir, Rizieq berada di Malaysia dalam rangka mengejar deadline penyelesaian disertasi untuk mendapatkan gelar doktor.
"Kan dia saksi. Kalau dia pulang baru kami bawa dia (Rizieq)," kata Argo.
Menanggapi rencana penyidik menerbitkan surat perintah membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya, pengacara Kapitra Ampera mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
"Kalau dipanggilan pertama kan diberi waktu tiga hari, kalau nggak datang, diberikan panggilan dua, juga diberi jeda tiga hari untuk datang. Nah kalau nggak datang ada panggilan ketiga sekaligus ada surat membawa," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kapitra mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat, Rizieq kembali ke Ibu Kota Jakarta.
"Tunggu satu dua hari ini, mudah-mudahan kembali. Kalau kembali tentu kita antarkan (ke Polda Metro Jaya), kalau belum kembali, tentu nanti akan dijelaskan alasannya kenapa kalau nggak datang," kata Kapitra.
Tapi kalau memang dalam waktu dekat Rizieq belum bisa hadir karena masih ada kegiatan lain di luar Jakarta, kata Kapitra, itu merupakan haknya sebagai warga negara.