Meski demikian, Argo belum bisa menyimpulkan apakah nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Polsi Diraja Malaysia (PDRM) terkait surat perintah membawa tersebut. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah merupakan kewenangan penyidik.
"Ya nantinya penyidik akan mempunyai langkah lain saat nanti surat perintah membawa kami terbitkan. Kami lihat saja nanti tindak lanjutnya seperti apa," kata dia.
Argo juga menyampaikan alasan Polri belum menangkap Rizieq di luar negeri karena statusnya masih sebagai saksi. Untuk itu, pihaknya masih menunggu kedatangan Rizieq pulang ke Indonesia.
"Yang bersangkutan (Rizieq) kan masih saksi. Kami sesuai aturan hukum. Jika masih saksi, kami tunggu masuk ke Indonesia. kalau tersangka baru ditangkap," kata dia.
Dia juga menyampaikan penyidik akan memberitahukan kepada tim pengacara Rizieq setelah surat perintah membawa telah diterbitkan.
"Ya nanti, setelah terbit baru (tim pengacara Rizieq kami beritahukan)," kata dia.