Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang diajukan pemerintah dalam upaya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Walaupun sikap pemerintah sudah menyatakan dibubarkan, tapi secara hukum itu masih berproses (di pengadilan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Minggu (14/5/2017).
Rikwanto juga menyebutkan bila pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan sebagai langkah untuk menutup keberadaan kantor-kantor HTI di Indonesia.
Baca Juga: Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia
"Untuk kantor HTI juga sama, kami masih menunggu proses peradilan. Karena pembubaran ormas secara hukum juga harus diputuskan," kata dia.
Bersamaan dengan proses peradilan yang sedang ditempuh pemerintah berkaitan dengan pembubaran HTI, Mabes Polri akan mengkaji apabila ada pemberitahuan HTI ingin menggelar kegiatan.
"Jadi kalau mereka akan melakukan pemberitahuan ada kegiatan, akan kami lakukan pengkajian dulu kegiatannya itu apa, jenisnya apa, lalu untuk apa, Masalah disetujui atau tidak tergantung hasil pengkajian," katanya.
Selain itu, Rikwanto juga menyampaikan Polri juga akan menyoroti kegiatan ormas-ormas lain terkait upaya pembubaran HTI. Kata dia, apabila ideologi yang diusung tidak berazaskan Pancasila maka keberdaannya harus dilarang.
"Kalau tidak berazaskan Pancasila, tentunya tidak layak ada di Indonesia. Artinya ormas-ormas akan dilihat lagi masalah azas pendiriannya. Berdasarkan Pancasila atau tidak," katanya.
Baca Juga: Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan