Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali mengemukakan dukungannya terhadap rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, rencana tersebut sudah benar karena HTI ingin mengganti bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI kepada pengadilan. Upaya ini dianggap telah sesuai dengan koridor UU No 17 Tahun 2013 Tentang UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"HTI memang bukan gerakan dakwah tapi gerakan politik," kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (12/5/2017).
Budi menjelaskan bahwa HTI adalah gerakan trans nasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem Khilafah.
Baca Juga: Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan
"Hizbut Tharir dilarang di banyak negara baik negara-negara demokrasi, negara Islam maupun negara yg berpenduduk mayoritas muslim (antara lain: Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Turki, Perancis, Tunisia, Denmark, Yordania, Jerman, Mesir, Spanyol, Uzbekistan, Rusia, Pakistan, dan lain-lain," tutup Budi.