Ini Respon Pengadilan Tinggi DKI Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Minggu, 14 Mei 2017 | 13:26 WIB
Ini Respon Pengadilan Tinggi DKI Soal Penangguhan Penahanan Ahok
Aksi 1000 lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Theresia salah satu pendiri relawan Ninja ini mengatakan, sejak stand dibuka pada pukul 07.00 hingga pukul 11.30 sudah ada 1.050 KTP yang terkumpul. Nantinya, KTP yang berhasil dikumpulkan itu digunakan sebagai penjamin penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob.

"Jadi kami ingin kalau dikabulkan, nantinya Ahok akan menjadi tahanan kota bukan tahanan yang sekarang. Nanti KTP ini akan digabung sama relawan lainnya. Ada sekitar 200 relawan yang menyebar ke beberapa titik untuk mengumpulkan KTP," kata Theresia saat berbincang dengan Suara.com di Balai Kota.

Dia menyampaikan KTP yang terkumpul pada hari ini bukan hanya berasal dari warga DKI Jakarta. Namun, ada juga KTP yang berasal dari luar DKI.

"Banyak juga dari luar daerah, ada dari Papua, Sumatera, Palembang, Medan. Mereka datang kesini untuk mendukung Ahok dibebaskan. Tapi yang paling banyak masih warga DKI kan," ujar dia.

Baca Juga: Mengapa Pengadilan Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok?

Lebih lanjut, Theresia menyebut, tidak ada target jumlah terkait pengumpulan ini. Dia mengatakan, berapa pun jumlah KTP yang terkumpul tetap akan dijadikan penjamin agar penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu ditangguhkan.

Menurutnya, tak masalah selama warga yang datang dan menyerahkan foto copy KTP-nya datang dengan ikhlas, maka KTP tersebut tetap bisa dijadikan alat penjamin.

"Memang tidak ada jaminan dengan pengumpulan ini penangguhan Pak Ahok bisa dikabulkan, tapi kita harus berusaha. Kita harus berusaha dan berdoa agar kerja keras kami ini bisa membuahkan hasil," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI