Ini Respon Pengadilan Tinggi DKI Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Minggu, 14 Mei 2017 | 13:26 WIB
Ini Respon Pengadilan Tinggi DKI Soal Penangguhan Penahanan Ahok
Aksi 1000 lilin untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat permohohan penangguhan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini meringkuk di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok. Penahanan Ahok dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun dalam kasus penodaan agama.

Menurut Kepala Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi, surat penangguhan penahanan Ahok tidak hanya diajukan oleh tokoh, tapi juga beberapa orang yang mengatasnamakan relawan pendukung Ahok.

"Banyak. Ada beberapa tokoh juga. Ada juga dari relawan," kata Johanes kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).

Saat disinggung soal gerakan pengumpulan KTP yang dilakukan relawan pendukung Ahok di Balai Kota, hari ini. Johanes belum mau menjawab. Sebab, menurutnya, penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: Mengapa Pengadilan Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok?

"Nanti lihat saja, majelis nanti yang mempertimbangkan. Semua pertimbangannya di majelis ya," kata dia.

Dia juga mengatakan ada syarat penangguhan penahanan seseorang bisa dikabulkan yakni dengan adanya jaminan dari pihak keluarga atau pejabat publik. Sejauh ini, pihak penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Ahok diantaranya yakni Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan keluarga Ahok

"Ya biasanya ada jaminan. Jaminannya itu bisa keluarganya atau gubernur. Itu kan jadi syaratnya juga," kata Johanes.

Johanes juga belum mau memberikan komentar banyak, karena saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan PN Jakut dan memori banding yang diajukan tim pengacara Ahok

"Nanti kami serahkan ke majelis aja. Saya nggak bisa ngasih pendapat. Kewenangan itu ada di majelis yang bersangkutan. Saya tidak akan masuk ke substansinya," kata dia

Baca Juga: Empat Jam, Relawan Ahok Kumpulkan Lebih 1.000 KTP

Komunitas relawan pendukung Ahok yang menamakan dirinya Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), membuka stand pengumpulan KTP di Balai Kota sebagai penangguhan penahanan Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI