Ulama Mesir Jadi Terdakwa Kasus Penistaan Agama

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2017 | 06:30 WIB
Ulama Mesir Jadi Terdakwa Kasus Penistaan Agama
Salem Abdel-Galeel, Ulama Mesir yang menjadi terdakwa penistaan agama. [egyptianstreets.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salem Abdel-Galeel, ulama kenamaan Mesir, menjadi pesakitan di ruang pengadilan karena dinilai melakukan penodaan agama.

Pembawa acara program acara agama di Mehwar TV tersebut, menjadi terdakwa karena menghina agama Kristen dan Yahudi dalam salah satu episode.

Oleh ulama dan masyarakat, Galeel dianggap menyebar kebencian melalui program tersebut dan mengancam harmonisasi antarumat beragama di Mesir.

Baca Juga: Pesta Gol di Kandang Stoke, Arsenal Jaga Asa ke Eropa Musim Depan

“Salem sejak lama menyiarkan pesan kebencian terhadap umat agama lain melalui program acaranya. Puncaknya adalah, ia mengatakan sebuah fitnah keji terhadap dua agama Abrahamik lainnya dan mengancam persatuan Mesir,” terang pengacara Naguib Gobrail kepada AFP. Untuk diketahui, Islam, Kristen, dan Yahudi, adalah tiga agama besar dalam tradisi Abrahamik.

Selain menjadi terdakwa, Galeel  juga dilarang Kementerian Agama Wakaf Mesir untuk memberikan kotbah dalam salat Jumat di masjid-masjid.

Pihak kementerian menegaskan, larangan memberi kotbah Jumat itu akan dicabut kalau Galeel secara terbuka meminta maaf.

Namun, Galeel tak kunjung menyatakan maaf secara langsung kepada masyarakat. Ia juga tak mau memberikan komentar terkait kasus hukum yang membelitkan.

Galeel diketahui hanya meminta maaf melalui satu kalimat yang diunggah ke akun pribadi Facebook miliknya.

Baca Juga: Kebangkitan Nemanja Matic Kunci Sukses Chelsea Musim Ini

“Saya memohon maaf karena melukai perasaan,” demikian kalimat pendek yang diunggah Galeel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI