MUI Nilai Vonis Dua Tahun Bui untuk Ahok Punya Tujuan Tertentu

Sabtu, 13 Mei 2017 | 14:12 WIB
MUI Nilai Vonis Dua Tahun Bui untuk Ahok Punya Tujuan Tertentu
Wakil Ketua Hukum MUI Ikhsan Abdullah. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai vonis dua tahun pidana penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama memiliki tujuan tertentu. Terciptanya ketenteraman di tengah masyarakat menjadi tujuan dari hukuman yang melampaui tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

"Hakim pasti mengambil jalan menenteramkan masyarakat, bukan berdasarkan kontroversi. Intinya, mengesampingkan manfaat dan mengambil manfaat," kata Wakil Ketua Hukum MUI Ikhsan Abdullah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017). 

Ikhsan sendiri tidak puas dengan vonis Majelis Hakim. Sebab, sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya dihukum lima tahun penjara. Namun, demi menghargai peradilan, vonis dua tahun tersebut diterima oleh pihaknya. 

"Mari kita sepakat, persoalan ini dilerai oleh proses peradilan. Kita harus hormati ini, Ini hasil terbaik. Bahwa ada yang belum baik, saya kira wajar, hakim juga manusia," katanya.

Ahok yang sudah divonis dua tahun penjara kini ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum ditahan di sana, terlebih dahulu Ahok ditahan di rumah tahanan negara Cipinang, Jakarta Timur.

Beradasarkan putusan Majelis Hakim, Ahok divonis bersalah karena terbukti menodai agama Islam. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI