Suara.com - I Wayan Sudirta, salah satu Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut memori banding kliennya diprediksi rampung pekan depan.
"Saya tidak menjanjikan, kita mentargetkan, belum menjanjikan, minggu depan memori banding ini sudah selesai," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Kata Wayan, dalam memori banding tersebut akan dimuat sejumlah hal, yang pada intinya untuk melawan vonis hakim yang dinilai tidak lazim tersebut. Termasuk juga di dalamnya sejumlah barang bukti, dan Pasal-pasal yang mendakwa Ahok.
"Memori banding pasti yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, alat-alat bukti. Akan menyorot juga Buni Yani, peranannya terkait kasus tersebut," kata Wayan.
Baca Juga: Sebelum Bubar Demo, Ahokers Bersihkan Sampah Sekitar Balai Kota
Hakim memvonis Mantan Bupati Belitung Timur tersebut dengan pidana penajara selama 2 tahun. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
Dalam amar putusannya, Ahok juga diminta untuk ditahan. Alasan objektif dan subjektif menjadi latar belakang penahanan teesebut dilakukan.