Terlantar, 2 Balita Ini Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Ibunya

Sabtu, 13 Mei 2017 | 07:15 WIB
Terlantar, 2 Balita Ini Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Ibunya
Dua balita EGK dan DAK usai menjenguk kedua orang tuanya, Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzart, yang ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus pemalsuan dan penggelapan kredit modal Bank Papua, Jumat (12/5/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzart yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan penggelapan, Jumat (12/5/2017) sore, dijenguk buah hatinya yang masih kecil di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Ada alasan bagi EGK, bocah berusia empat tahun dan adiknya berinisial DAK (umur tiga bulan) menjenguk, karena sangat rindu kasih sayang dari ibunya.

"Jadi ini sepanjang malam tadi sampai siang anak ini nangis ingin ketemu ibunya. Jadi kebetulan, ibunya dan bapaknya itu ditahan di sini," kata Jerry Marmen, pengacara tersangka, di Polda Metro Jaya.

Jerry juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi, agar Alvyna bisa mengurus kedua buah hatinya.

Baca Juga: Keluarga Korban Trisakti Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM

Sebab, dia mengaku jika EGK yang sakit autis dan adiknya masih sangat membutuhkan perhatian kedua orangtuanya.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa anak ini butuh perhatian dari orang tuanya, secara psikologis, anak ini terpisah kan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak," katanya.

Namun, dia mengaku hingga kini polisi belum juga merespon penangguhan penahanan yang telah diajukan pihaknya. Bahkan, surat penangguhan tersebut sudah dilakukan hingga tiga kali.

Dia berharap adanya besukan yang dilakukan EGK dan adiknya bisa meluluhkan hati penyidik dan pimpinan Polri agar bisa menangguhkan penahanan Alviana.

"Jadi kami berharap bahwa penyidik boleh memiliki hati nurani supaya memiliki kemanusiawian karena melihat kedua anak ini yang masih kecil-kecil," kata Jerry.

Baca Juga: Pembubaran HTI, PBNU: Pemerintah Bukan Melawan Islam, Tapi...

Dia juga menyampaikan, sejak Louis dan istrinya ditahan hampir selama dua bulan, kedua anaknya hanya diurus oleh pengasuh bayi.

"Karena dengan ditahannya ibunya, anak ini jadi terabaikan, yang rawat anak ini sekarang adalah baby sitter karena suami istri ditahan," kata Jerry.

Adapun perkara pemalsuan dan penggalapan yang menjerat Louis dan Alvyna yakni masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari Bank Papua oleh PT Fastrade Internasional. Alvyna sendiri menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Singkat cerita begitu uang kredit modal kerja cair dari Bank Papua terkait bisnis perdagangan minyak CPO (crude palm oil) dan Kernel yang disuplai oleh seorang anggota DPR yang diduga bernama Indra P Simatupang," katanya.

Namun, Jerry menyampaikan saat uang tersebut telah dikucurkan diduga digelapkan oleh suplier. Sehingga, kata dia kredit pembayaran atau pengembalian kepada bank itu macet lantaran modal dari pihak ketiga itu tidak bisa dikembalikan.

"Klien kami sudah itikad baik, duduk bersama dalam proses ajukan kredit oleh Dirut bukan klien saya, dana ada jaminannya tanah seluas 200 hektare ada jaminan. Kami sudah minta akan selesaikan, akan tanggung jawab," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI