Suara.com - Pasangan suami istri Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzart yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan penggelapan, Jumat (12/5/2017) sore, dijenguk buah hatinya yang masih kecil di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Ada alasan bagi EGK, bocah berusia empat tahun dan adiknya berinisial DAK (umur tiga bulan) menjenguk, karena sangat rindu kasih sayang dari ibunya.
"Jadi ini sepanjang malam tadi sampai siang anak ini nangis ingin ketemu ibunya. Jadi kebetulan, ibunya dan bapaknya itu ditahan di sini," kata Jerry Marmen, pengacara tersangka, di Polda Metro Jaya.
Jerry juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi, agar Alvyna bisa mengurus kedua buah hatinya.
Baca Juga: Keluarga Korban Trisakti Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM
Sebab, dia mengaku jika EGK yang sakit autis dan adiknya masih sangat membutuhkan perhatian kedua orangtuanya.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa anak ini butuh perhatian dari orang tuanya, secara psikologis, anak ini terpisah kan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak," katanya.
Namun, dia mengaku hingga kini polisi belum juga merespon penangguhan penahanan yang telah diajukan pihaknya. Bahkan, surat penangguhan tersebut sudah dilakukan hingga tiga kali.
Dia berharap adanya besukan yang dilakukan EGK dan adiknya bisa meluluhkan hati penyidik dan pimpinan Polri agar bisa menangguhkan penahanan Alviana.
"Jadi kami berharap bahwa penyidik boleh memiliki hati nurani supaya memiliki kemanusiawian karena melihat kedua anak ini yang masih kecil-kecil," kata Jerry.
Baca Juga: Pembubaran HTI, PBNU: Pemerintah Bukan Melawan Islam, Tapi...
Dia juga menyampaikan, sejak Louis dan istrinya ditahan hampir selama dua bulan, kedua anaknya hanya diurus oleh pengasuh bayi.