KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka SKL BLBI

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2017 | 04:20 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka SKL BLBI
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pengusaha nasional Sjamsul Nursalim.

"Kami sudah mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka kasus BLBI. Tentu saja tim KPK akan hadir pada Senin 15 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Atas praperadilan yang diajukan Syafruddin itu, KPK akan menghadapi dengan sejumlah argumentasi yang akan disampaikan oleh pihak pemohon.

"Misalnya tentu akan kami jawab apakah itu terkait dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang menangani BLBI itu akan kami jawab secara tuntas karena kewenangan KPK sangat jelas di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.

Termasuk juga, kata Febri, KPK akan menjawab argumentasi yang mengatakan bahwa KPK tidak bisa menangani kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang KPK ada karena itu berlaku surut.

"Tentu saja ini akan kami uraikan lebih lanjut nantinya, meskipun saat ini masih menangani sebuah kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2002 sampai dengan 2004 karena SKL itu yang sekarang sedang kami sidik adalah sesuatu yang diterbitkan pada tahun 2004 dan itu masih menjadi domain setelah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 diterbitkan," ucap Febri.

Syafruddin sebagai Kepala BPPN sejak April 2002 mengusulkan perubahan kewajiban obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim pada Mei 2002 sebesar Rp4,8 triliun, sehingga dari tadinya proses ligitasi menjadi hanya restrukturisasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun.

Sjamsul adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari keluar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI