Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memproses mutasi dan promosi hakim dengan mempertimbangan banyak aspek.
"Untuk mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Ridwan menanggapi promosi dan mutasi tiga orang hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Ridwan mengatakan proses seleksi dari mutasi dan promosi tiga orang hakim ini termasuk ke dalam bagian 388 orang hakim yang ikut menerima mutasi dan promosi.
"Maka itu sudah dipertimbangkan jauh hari sebelumnya, apalagi ada beberapa tahap untuk memunculkan nama-nama ini," jelas Ridwan.
Oleh sebab itu Ridwan menyatakan bahwa MA menjamin mutasi dan promosi atas tiga orang hakim ini tidak terkait dengan putusan dalam perkara Ahok.
"Karena putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi," kata Ridwan. [Antara]