Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP, Ini Alasan DPR

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2017 | 01:01 WIB
Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP, Ini Alasan DPR
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI akan melibatkan unsur advokat salah satunya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memberikan masukan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP.

"Masukan dari Peradi salah satu organisasi advokat sangat dibutuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2017).

Bambang menyatakan hal itu saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Peradi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setya Wasisto.

Bambang menuturkan advokat memiliki posisi yang penting dalam sistem peradilan hukum sehingga dibutuhkan untuk memberikan saran dan masukan.

Baca Juga: Ribuan Warga Surabaya Nyalakan Lilin Demi Tegaknya NKRI

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR RI melibatkan akademisi, masyarakat, instansi penegak hukum seperti Polri, Kejagung dan organisasi advokat.

Sejauh ini, diungkapkan Bambang pembahasan RUU KUHAP dan KUHP telah masuk buku kedua dengan target selesai 2017.

"Ada KUHAP dan KUHP dan UU jabatan hakim yang kita bahas," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang mengungkapkan perlunya DPR RI melibatkan unsur advokat saat pembahasan RUU KUHAP dan KUHP.

Juniver telah menyampaikan hal itu kepada Bambang Soesatyo dan Trimedia Panjaitan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Keluarga Korban Trisakti Tagih Janji Jokowi Selesaikan Kasus HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI