Perkarakan Veronica, Tjahjo: Saya Anak Buah Pak Jokowi

Jum'at, 12 Mei 2017 | 20:55 WIB
Perkarakan Veronica, Tjahjo: Saya Anak Buah Pak Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menceritakan alasannya hendak memperkarakan Veronica Koman. Veronica akan diperkarakan karena orasi di tengah pendukung Basuki Tjahaja Purnam (Ahok) di depan rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang isinya mengkritik Presiden Joko Widodo.

"Dia menuduh rezim pemerintahan Jokowi lho. Apa hubungan rezim Pak Jokowi dengan putusan hukum Pak Ahok? Saya bagian dari rezim Pak Jokowi, saya anak buah Pak Jokowi‎. Sebagai mendagri saya wajib tanya," kata Tjahjo.

Tjahjo tak dapat menutupi ketidaksukaannya pada pernyataan Veronica bahwa rezim Jokowi lebih parah dibanding rezim Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada yang ngata-ngatain rezim Pak Jokowi, bukan hanya pribadi, tetapi pemerintahan. Saya bagian dari rezim, hukum (vonis Ahok) sudah ada aturannya, hakim bertanggung jawab pada Tuhanlah. Dia teriak-teriak ini karena rezim Pak Jokowi, lebih bagus rezim masa lalu," ujar dia.

‎Tjahjo menilai pernyataan Veronica fitnah. Jika kemudian hendak memperkarakannya, sikap Tjahjo dinilai wajar.

"Kan wajar, kalau anda saya fitnah pasti tidak terima," tutur dia.

Saat ini, Tjahjo memberikan waktu sepekan kepada Veronica untuk mengklarifikasi maksud orasi pada Selasa (9/5/2017) malam. Tjahjo juga meminta Veronica meminta maaf melalui media.

"‎Saya hanya mau minta klarifikasi apa sih maksudnya (Veronica) seperti itu, mungkin karena dia emosional. Kalau dia clear, saya nggak macam-macam. Mengingatkan saja," kata dia.

Veronica tidak mau menanggapi sikap Mendagri. 

"Saya belum mau komentar dulu. Tunggu perkembangannya saja," kata Veronica kepada Suara.com.

Bantah sebar data Veronica

Tjahjo membantah telah menyebarluaskan e-KTP Veronica lewat group WhatsApp kepada wartawan.

"Nggak ada (menyebarkan e-KTP Veronica), yang nyebar teman anda saja kan wartawan. Hanya (kirim e-KTP Veronica) ke satu orang saja," kata dia.

Tjahjo kemudian menjelaskan awal mula memberikan e-KTP Veronica kepada wartawan tersebut. Ihwalnya, wartawan menanyakan bukti.

"Dia (salah satu wartawan) tanya, mau kirim apa sudah ada bukti? Ada, mana buktinya, ini (e-KTP) buktinya. Kan nggak mungkin saya kirim surat, harus data valid," kata dia.

Tjahjo menegaskan dirinya tidak anti kritik.

"Ini bukan kritik, kalau kritik nggak akan marah. Kalau anda difitnah bagaimana, mau nggak?‎ Saya minta klarifikasi kok kamu sebut urusan si Ahok yang dihukum pengadilan, kok yang disalahkan Pak Jokowi. Hubungan Pak Jokowi apa, hakim itu netral, tanggung jawab ke tuhan bukan ke Pak Jokowi. Saya bagian dari anak buah Jokowi tersinggung dong, saya harus bela Presiden saya," kata dia.

Kritik Mendagri

Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah media massa yang turut memberitakan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Tjahjo.

“Pers selayaknya memberitakan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, karena ada sejumlah aturan hukum yang diduga telah dilanggar Menteri Dalam Negeri dengan penyebar-luasan identitas pribadi orator itu. Cara-cara Menteri Dalam Negeri itu melanggar jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin Pasal Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” kata Suwarjono.

Meski demikian, AJI Indonesia menyayangkan sejumlah pemberitaan pers yang justru mengungkap rinci data-data pribadi orator itu.

“Kami menyerukan, cara pers untuk mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Dalam Negeri sedapat mungkin tidak mengungkapkan data pribadi orator itu.

“Sesuai ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran resmi dari Dewan Pers telah menegaskan, bahwa pengertian ‘cara profesional’ itu mencakup kewajiban wartawan untuk menghormati hak privasi seseorang,” kata Suwarjono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI